Senin, 02 Januari 2017

Daftar Berkas Untuk Menikah di KUA

Bagi calon suami, berikut persyaratan yang harus disiapkan :
1. Surat pengantar untuk menikah dari RT / RW
2. Datang ke Kantor Kelapa Desa / Lurah sesuai KTP untuk mendapatkan surat kehendak nikah model N1, N2 dan N4
3. Ke KUA sesuai domisili untuk mendapatkan pengantar kehendak nikah jika calon istri berbeda daerah / kecamatan
4. Semua berkas diserahkan kepada pihak calon istri

Bagi calon istri :
1. Surat pengantar untuk menikah dari RT / RW
2. Datang ke Kantor Kelapa Desa / Lurah sesuai KTP untuk mendapatkan surat kehendak nikah model N1, N2 dan N4
3. Calon suami, istri, wali datang ke KUA sesuai domisili untuk mendaftarkan pernikahan, dengan melampirkan :
   a. Fookopi KTP cak=lon pengantin, KTP wali, akta kelahiran / ijazah dan kartu keluarga masing-masing satu lembar
   b. Pas foto calon pengantin berwarna latar biru ukuran 2x3 sebanyak dua lembar dan ukuran 4x6 sebanyak satu lembar.
   c. Surat izin dari orangtua (model N5) bila usia calon pengantin kurang dari 21 tahun.
   d. Surat keterangan kematian (model N6) dari kelurahan bagi duda / janda meninggal
   e. Akta cerai bula duda / janda
   f. Dispensasi dari PA bila usia calon pengantin kurang dari 19 tahun bagi putra dan 16 tahun bagi putri
   g. Izin dari atasan apabila anggota TNI / Polri
   h. Dispensasi dari camat bila pendaftaran kurang dari sepuluh hari
   i. Surat keterangan wali dari kelurahan setempat, jika :
     - Wali tidak se – alamat dengan calon pengantin wanita
     - Wali bukan ayah kandung
   j. Fotokopi akta kematian ayah bila sudah meninggal
   k. Fotokopi sertifikat kursus pra nikah
   l. Fotokopi imunisasi TT
   m. Izin dari PA bagi yang hendak Poligami

sumber:http://jogja.tribunnews.com/2015/01/03/apa-saja-yang-harus-dipersiapkan-untuk-pengurusan-nikah-ke-kua
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar